Pesawaran-Liputan Global News.Com: Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung dan Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga tempat berbeda di Kabupaten Pesawaran, yakni di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, Desa Guyuban Kecamatan Way Lima, dan juga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong.Sabtu (19/9).
“DPRD mempunyai tugasnya sebagai legislasi, membuat aturan dan juga mensosialisasikan aturan-aturan tersebut,” kata dia, di Balai Desa Guyuban.
Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai salah satu peran dari lembaga legislatif dalam membantu pemerintah dalam mensosialisasikan setiap aturan yang telah dibuat.
“Perda-perda yang kami buat ini, kami sadar memang kurang sosialisasi, untuk itu kami mencoba membantu Pemprov Lampung dalam sosialisasi perda ini,” jelasnya.
Selain itu, perihal perda tentang rembug pekon tersebut, dia mengungkapkan perda tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin terjadi.