Bandar Lampung – LGNews.com – Sidang Keputusan sengketa Cawalkot Pasangan Ike-zam yang di gelar di Bawaslu kota Bandar Lampung berlangsung sangat ketat.
Terpantau saat awak media sedang menjalankan tugas nya pihak keamanan dari aparat kepolisian telah melanggar Kaidah Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Hal ini menanggapi beberapa kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput sidang pleno caden Ike Zam di kantor Bawaslu, Sabtu (12/9/2020)
Salah satu wartawan Fikiranlampung.com Wawan, menjadi korban ditarik dan didorong salah seorang polisi yang bernama Ridwan saat para awak media akan masuk meliput di depan kantor Bawaslu kota Bandar Lampung.
“Tadi bahu saya ditarik dan saya didorong dengan keras sama polisi ini”, ujar Wawan didepan rekan media dan didepan polisi yang mendorongnya
Bukannya minta maaf, Ridwan polisi yang tadi mendorongnya justru menantang wartawan tadi dengan nada keras.
“Jadi lu mau apa”, Ujar Ridwan
Hal itu Juga yang menimpa Angga wartawan Lampungvisual.com dimarah dan tidak boleh masuk ke area lokasi. Dan masih banyak lagi wartawan yang dilarang masuk ke area Bawaslu.
“Pak polisi kami ini mau meliput, tolong izinkan kami masuk”,ujar salah seorang wartawan
Menurut Wawan para pewarta yang sedang bertugas itu dilindungi undang-undang. Tak boleh ada siapapun yang mengintervensi.
“Tidak boleh intervensi media, kami ini dilindungi undang undang pers,” tutup Wawan.