Pesawaran-Liputan Global News.Com: Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung Telah Aman kan Empat tersangka Warga Desa Karang anyar Kecamatan Gedongtataaan Kabupaten Pesawaran, karena kedapatan sedang transaksi Narkotika jenis Sabu Di Desa Karang anyar kecamatan Gedong tataan.
AKBP Vero Aria Radmantyo Kapolres Pesawaran, mengungkapkan pada Senin, 24 Agustus 2020, sekira pukul 19.30 WIB, bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang anyar, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki atas nama BAG dan AGU, saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian AGU mengakui bahwa dirumahnya masih terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari hasil introgasi, narkotika jenis sabu tersebut milik KHA setelah dilakukan penangkapan dan sabu tersebut dia dapatkan dari DHA yang juga berhasil diamankan dirumahnya, selanjutnya ke 4 (empat) tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan Untuk identitas 4 tersangka Sendiri adalah Bag, (18), Agu (20), Kha, (17), Dha, (17), semuanya warga Desa Karang anyar kecamatan Gedongtataan, dengan barang bukti, 10(sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan Berat Brutto Sabu 2,48 gram, kemudian 2 (dua) buah kotak rokok gudang garam surya dan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru,” jelas Kapolres, Selasa (25/8).
“Sedang kan Untuk ke empat tersangka Akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas nya.(Deva)