KPK Apresiasi Peran Serta Warga Dalam Upaya Berantas Korupsi

Way Kanan –  LGNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon surat yang dikirim oleh Eeng Saputra, mengenai Permohonan Pengawasan sehubungan dengan pemeriksaan perkara perdata Gugatan PT.BMM terhadap Eeng Dkk di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan Lampung, Selasa (25/8/2020)

Dalam surat No : R/1534/PM.00.01/40-43/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020 yang di tandatangani oleh Herry Muryanto selaku Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, KPK menyampaikan Apresiasi sehubungan dengan surat yang dikirim oleh Eeng pada tanggal 8 Juli 2020 tersebut .

“KPK menyambut baik atas peran serta Eeng dalam upaya tindak pidana pemberantasan korupsi,” Jelas Herry Maryanto melalui rilisnya.

Sementara Eeng Ketika dimintai tanggapannya atas surat dari KPK tersebut menyatakan, sangat menyambut baik dan mengaku senang atas respon dari KPK tersebut.

“KPK sangat responsif atas pengaduan dari masyarakat, saya ucapkan terima kasih atas respon KPK,” unpkap Eeng.

Eeng berharap, proses persidangan yang sedang berjalan benar benar fair, adil dan transparan.

Sementara proses persidangan gugatan PT. BMM terhadap Eeng Dkk di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu akan dilanjutkan pada hari Kamis tgl 27 Agustus 2020, dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat Eeng dkk. (Sandi)