Lampung Selatan – LGNews.cm – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami, meminta masyarakat menempuh jalur rembug desa/kelurahan untuk menyelesaikan dan meminimalisir terjadinya konflik antar masyarakat.
“Jangan sedikit-sedikit lapor polisi. Kalau semua persoalan dibawa ke ranah hukum, bisa-bisa rugi semua,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Bumasri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (8/8/2020).
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 100 orang itu, turut menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mukhlis Basri dan budayawan Darmadi. Juga hadir, Sekretaris Desa Bumisari Andre Kurniawan.
Selanjutnya, LPU sapaan karibnya mengatakan, rebug desa/kelurahan merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik sehingga tidak sampai menjadi persoalan hukum yang bisa berlarut-larut dan merugikan semua pihak.