Lampung Tengah – LGNews.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang baru rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.
Bertempat di Kampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Sosper tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kampung beserta Perangkat kampung setempat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh WHDI (wanita hindu dharma Indonesia).
Di hadapan para hadirin yang hadir, Aleg DPRD Lampung Dapil Lampung Tengah tersebut mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan dan mengatasi konflik, seyogyanya menggunakan cara-cara yang bijaksana. Seperti musyawarah dan mufakat.
Menurutnya, hal tersebut sangat efektif untuk meredam konflik dan menghindari kejadian yang terjadi kearah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Kita minta dalam penyelesaian masalah itu menggunakan kepala dingin. Ini masalah tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam, ”ujarnya, Sabtu (08/08/2020).
Srikandi PDI-Perjuangan Lampung berharap kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar menyebarkan dan turut mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016 ini ke masing-masing masyarakat, seperti tetangga dan sanak saudara.
“Tentunyaa juga dengan adanya perda ini, apapun konflik yang ada di tengah masyarakat bisa di atasi dengan adanya rembug baru kampung ini,” harapnya.
Di akhir acara, Dewi Nadi memberikan sedikit Bantuan kepada masyarakat sekitar. (*)