Pesawaran-Liputan Global News.Com: Polres Pesawaran Telah Mengamannkan Warga Desa Kebagusan Kecamatan Gedongtataan berinisial JO (23) yang terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena telah dilaporkan oleh mantan pacarnya sendiri dan Hal itu dilakukan lantaran pelaku telah memperkosanya ketika sedang dalam tidak sadarkan diri, Rabu(05/08/2020)
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo Mengatakan, dalam Kejadian Pemerkosaan tersebut terjadi pada 16 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wib yang dilakukan dirumah tersangka Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong tataan dan itu dilakukan karena pelaku merasa Sangat sakit hati dengan korban berinisial IS (18) yang masih berstatus pelajar dari warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan yang Saat ini telah memutus hubungan percintaannya yang sudah terjalin selama satu tahun
“Pelaku meminta kepada korban bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutuskan hubungan percintaan tersebut, pada saat korban datang kerumah pelaku, selanjutnya korban duduk di teras kemudian pelaku menarik tangan kanan korban dan diajak masuk kekamar,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8).
Discussion about this post