Dua Tersangka Narkoba Diamankan Polres Pesawaran

Pesawaran-Liputan Global News.Com : Mapolres Pesawaran Mengaman Kan dua orang Tersangka RM, umur 32 tahun, pekerjaan wiraswasta dan DF umur 29 tahun, pekerjaan wiraswasta dalam ungkap kasus narkoba pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2020, sekira jam 16.30 wib di jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Pesawaran.

Dalam Kronologis kejadian, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ke 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan Mobil DAIHATSU GRANDMAX warna putih telah melakukan transaksi narkotika di desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng dan berdasarkan informasi, dilakukan lidik pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran pun dengan Sigap melakukan penangkapan juga penggeledahan terhadap kedua tersangka RM dan DF yang sedang mengendarai 1(satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna putih saat melintas di jalan lintas sumatera Desa Bumi Agung.

Dan Team Sat res Narkoba Polres Pesawaran pun langsung menghentikan kendaraan tersebut dan saat kendaraan berhenti Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung memerintahkan laki-laki yang ada didalam mobil untuk turun, pada saat akan turun dari mobil Team sat Res narkoba Polres Pesawaran telah menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) dari salah satu laki-laki tersebut, dengan Barang Bukti yang ada team sat res narkoba polres pesawaran langsung mengamankan dua 2 orang laki laki tersebut.

Untuk Selanjut nya, Kedua Tersangka yang di ketahui bernama RMdan DFJuga Barang bukti yang disita 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong) , juga 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna putih, telah diamankan Untuk Pengembangan Lebih lanjut. (Deva)