Dinsos Kab. Tasikmalaya Berikan Arahan Bagi Camat Se-Kabupaten Tasikmalaya Terkait Dana BANKEU

Kab, Tasikmalaya.liputanglobal-news.com — Dinas Sosial kabupaten Tasikmalaya menggelar pertemuan dengan para Camat se-kabupaten Tasikmalaya dan memberikan arahan ke setiap camat soal dana bankeu yang ada di kab Tasikmalaya. Selasa (28/07/2020)

Usai acara Kepala Dinas Sosial Drs. Roni A Sahroni, MM mengatakan bahwa barusan kita mengadakan sosialisasi berkaitan dengan juklak juknis bantuan keuangan (BANKEU) kepada desa, intinya kita diskusi dan kita berharap dengan adanya juklak juknis ini pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari bantuan keuangan ini bisa lebih tepat sasaran, tepat waktu dan tepat anggaran. Ucapnya

Kadis Roni juga menambahkan, ini juga merupakan dalam rangka pematangan dan pemantapan, karena kelemahan pasti ada, makanya di bentuk juklak juknis ini kita berharap jadi pelaksana kegiatan di lapangan dalam hal ini tim pelaksana kegiatan di tingkat desa bisa melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Imbuhnya

“Karena pelaksanaan kegiatan berkecimpung dana Bankeu ini kenapa kita kumpulkan camat, camat disini mempunyai fungsi untuk pengawasan dan monitoring pelaksanaan kegiatan. Soal pengawasan ini kan kita bertahap jadi yang mempunyai tugas fungsi sesuai dengan juklak juknis yang ada untuk pengawasan dan evaluasi di lakukan oleh camat kepada kegiatan bantuan dan kepada desa yang di rasakan di desa lingkungan wilayah kecamatan masing masing” Ujarnya

Lanjut Kadis Roni juga mengungkapkan bahwa kami ada di tim kabupaten yang melaksanakan pembinaan dan evaluasi, salah satunya ini dilakukan pembinaan kepada camat, dan camat bisa melanjutkan pembicaraan ini ke tingkat desa. Penentuan CPCL itu kan di tetapkan oleh keputusan Bupati artinya kita harus konsisten kepada keputusan Bupati, jadi tidak bisa kalau di pindah alokasi artinya CPCL itu harus sesuai dengan aturan Bupati. Ungkapnya

“Harapannya apapun itu anggaran dari manapun sumbernya baik dana Bankeu, anggaran Reguler, dana provinsi atau pusat itukan adalah uang negara, yang memang melalui program kegiatan itu mudah mudahan memberikan manfaat yang seoptimal mungkin bagi masyarakat, sehingga negara mengeluarkan uang ini sebanding dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat .pungkasnya

Biro Jawa Barat :
Editor : Ade KS
Jurnalis***(Dede Pepen)