LAMPUNG UTARA,LGNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait kasus Tipikor Renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari setempat, Ready Mart Hendry Rayani membenarkan jika pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan kelanjutan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini.
” Pemeriksaan kelanjutan dilakukan sejak penetapan dua orang tersangka sebelumnya,” kata Kasi Intel, Ready Mart saat dikonfirmasi melalui telepon. Jumat (8/8/2025).
Dalam kelanjutan ini, Kejaksaan kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung Utara Rendy Apriansyah.
Pemeriksaan ini lanjut dia, untuk melengkapi keterangan dari sejumlah saksi yang pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
” Salah satunya mungkin dia, tapi saya belum mengetahui persis,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi.
Penanganan perkara ini Kejari telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Sedikitnya ada 20 orang yang telah diperiksa, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maya Natalia Manan dan Anggota DPRD Lampung Utara, Rendi Apriansyah termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Penyidikan dilakukan sejak Oktober 2024 yang lalu. Proyek renovasi menelan anggaran sebesar Rp. 2.3 miliar lebih ini meliputi rehab ruang ICU, ruang penyakit dalam, dan ruang kebidanan.
Sementara itu dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, meski berstatus sebagai saksi jaksa sempat melakukan pemeriksaan terhadap Rendi Arpriansyah oknum anggota DPRD yang diduga kuat memiliki peran penting dalam proyek ini. (Diq).









