LAMPUNG UTARA,LGNews.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Utara pernah memanggil Rendi Apriansyah atas dugaan keterlibatan kasus Tipikor Renovasi RSUD. H.M. Ryacudu Kotabumi.
” Rendi sudah pernah kami panggil untuk mengkonfirmasi hal ini,” kata Ketua BK DPRD Lampung Utara, Asnawi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Namun sayangnya, Asnawi enggan memberikan informasi secara rinci hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rendi Apriansyah.
” Nanti saya memberikan mandat kepada anggota BK untuk menjelaskannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam pasal 400 ayat 2 secara tegas melarang anggota dewan bermain proyek.
Keterlibatan anggota dewan dalam bermain proyek atau membagi jataj proyek adalah merupakan perempok hak rakyat.
Hal ini termasuk persekongkolan jahat dan dapat dikatakan gratifikasi serta melakukan tindakan korupsi karena proyek APBD berasal dari uang masyarakat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi.
Penanganan perkara ini Kejari telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Sedikitnya ada 20 orang yang telah diperiksa, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maya Natalia Manan dan Anggota DPRD Lampung Utara, Rendi Apriansyah termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Penyidikan dilakukan sejak Oktober 2024 yang lalu. Proyek renovasi menelan anggaran sebesar Rp. 2.3 miliar lebih ini meliputi rehab ruang ICU, ruang penyakit dalam, dan ruang kebidanan.
Sementara itu dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, meski berstatus sebagai saksi jaksa sempat melakukan pemeriksaan terhadap Rendi Arpriansyah oknum anggota DPRD yang diduga kuat memiliki peran penting dalam proyek ini. (Diq).









