Tulang Bawang Barat, LGnews.com — Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kembali melakukan penetapan tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat TA.2022 Pada Dinas Koperindag. Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kamis (10/4/2025).
Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang, yaitu atas nama NYI AYU RISHA AMARTA (AR) yang menjabat staf pada bidang kauangan pasar pulung kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penetapan tersangka Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama NYI AYU RISHA AMANTA (RA) . yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH. MH.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025 Tanggal 10 April 2025.
Sebelumnya Kejari Tubaba telah menetapkan dan menahan HY sebagai tersangka, HY kala itu menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 s.d 2023.
Tersangka HY ditetapkan tersangka karena di duga telah menyalahgunakan APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
Menurut Kejari, Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah melainkan dikelola sendiri tersangka sebagai pengelola pasar.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH. MH.
Yunas