Sengketa Logo IWO Berakhir, Yudhistira Resmi Pemegang Hak Cipta

Jakarta -LGNews- Sengketa logo IWO berakhir, Yudhistira resmi pemegang hak cipta.

Polemik kepemilikan logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) akhirnya menemui titik terang.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI secara resmi mengakui Yudhistira sebagai pemilik sah hak cipta atas logo dan nama IWO.

 

 

Hal ini tertuang dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang diterbitkan pada 27 November 2023.

Surat tersebut menyatakan bahwa Yudhistira memiliki hak eksklusif untuk menggunakan nama dan logo IWO.

“Berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon, Surat Pencatatan Hak Cipta ini sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta,” jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto.

Baca Juga:  IWO Tubaba Rayakan HUT ke-12 dengan Bagi-bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu

Hak cipta atas logo dan nama IWO yang dimiliki Yudhistira berlaku selama hidupnya dan akan dilanjutkan selama 70 tahun setelah ia meninggal dunia.

Hal ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi Yudhistira dan organisasi yang dipimpinnya, yakni Perkumpulan Wartawan Warta Online.

 

 

“Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga dikenal sebagai IWO memiliki hak mutlak untuk menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online, termasuk logo yang telah beredar selama ini,” tegas Yudhistira, Kamis, 29 Agustus 2024.

Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama atau logo IWO tanpa izin.

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online tanpa izin, akan kami pidanakan,” ancamnya.