Jakarta,LGNews – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyelarasan program-program daerah.
Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (11/9), mengatakan upaya ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
“(Persepsi ini) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yakni upaya menciptakan sinergi pusat dan daerah, yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Maurits mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah menyamakan persepsi di antara pejabat
Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemda dalam mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Rapat koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini pada dasarnya bertujuan untuk tukar pendapat dan berdiskusi mencarikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan pendapatan daerah, terutama dalam rangka kebijakan pengelolaan pendapatan daerah,” ujarnya.
Maurits juga menyampaikan isu-isu strategis yang wajib menjadi atensi pemda dan harus segera diimplementasikan untuk mengoptimalkan pendapat asli daerah (PAD).
Hal ini termasuk dalam rangka optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen BBNKB.