Pengawasan Coklit dan Penyusunan Daftar Pemilih, Ini Sasaran Pengawasan Bawaslu Lampura

Lampung Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Utara fokus melakukan pengawasan melekat, Uji Petik dan Patroli Kawal Hak Pilih selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Sesuai Jadwal pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Saat ini di tanggal 14 Juli 2024 merupakan hari ke-24 pelaksanaan coklit, masih tersisa 8 (delapan) hari lagi bagi Pantarlih untuk melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih.

Dalam upaya meminimalisir potensi dugaan pelanggaran pemilihan pada tahapan coklit Bawaslu Lampung Utara melakukan mengintruksikan kepada segenap jajaran pengawas pemilu sampai level desa dan kelurahan untuk melakukan kerja – kerja pencegahan dan pengawasan,

” Pengawasan Melekat dilakukan oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” kata Ketua Bawaslu, Putri Intan Sari melalui siaran persnya, Minggu (14/7/2024).

Dijelaskannya, Pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran pengawas desa dan kelurahan sebanyak 76.093 sedangkan uji petik dilakukan sebanyak 37.050.

” Selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih jajaran Pengawas terus berupaya melakukan pencegahan baik berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan pemilih, kegiatan publikasi, kampung pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat di tingkat kabupaten, di 23 kecamatan dan 247 desa dan kelurahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan hal yang dilakukan Bawaslu Lampung Utara tersebut merupakan upaya pencegahan pelanggaran pada Tahapan Penyusunan Dafftar Pemilih. Dimana menurutnya, Berdasarkan hasil pengawasan melekat, uji petik Patroli kawal hak pilih terdapat beberapa temuan jajaran Bawaslu Lampung Utara dan di tindaklanjut dengan saran Perbaikan sebanyak 7 saran perbaikan sebagai berikut, saran perbaikan KK Coklit tapi tidak ditempel Stiker, Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung, Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat Coklit, daerah kantong/ daerah yang relatif jauh dari lokasi TPS yang belum dicoklit, dan saran perbaikan terhadap pemilih yang di Coklit tapi tidak diminta menunjukkan KTP/KK/ Identias lainnya,

Berikut Sasaran Pengawasan Patroli Kawal Hak Pilih pemilihan 2024 Yang Dilakukan Oleh Bawaslu:

1. Daerah terluar : Pemilih di dearah susah akses, wilayah perbatasan.

2. Kelompok rentan : Pemilih disabilitas, pemilih yang meninggal dan pemilih yang tidak masuk DPT pemilu 2024.

3. Pemilih terkonsentrasi pada suatu wilayah atau daerah kantong, daerah yang susah akses transportasi dan daerah yang berada diwilayah ekstrim. Dipoin ini pengawasan langsung dilakukan dengan dua metode yaitu :

a. Pengawasan melekat terhadap kerja-kerja pantarlih dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit.

b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih dan dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga perhari. (Diq).