Jakarta, 28 Mei 2024
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Salah satu bentuk dukungan nyata sinergi fiskal nasional, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi melalui executive course ‘Pengelolaan Keuangan Negara Bagi Manajemen Pengelola Keuangan di Lingkungan Pemerintah Daerah’ yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya Sudirman, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kali ini, Fatoni sebagai keynote speech membahas isu terkini terkait pengelolaan keuangan negara untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Dia berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi bekal dan dasar dalam mengambil kebijakan di daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah sangatlah penting untuk mempedomani peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan pengambilan kebijakan dalam pengelola keuangan perlu memahami regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah harus ada sinkronisasi, maka kegiatan seperti ini perlu dilakukan untuk bisa memberikan bekal bagi pejabat yang ada di daerah untuk bisa lebih yakin lagi dalam mengambil kebijakan, lebih yakin lagi dalam mengelola keuangan sesuai regulasi yang ada tentu harus memperhatikan akuntabilitas,” jelas Fatoni.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengamanatkan kepada daerah. Di antaranya, yaitu mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian Indikator SPM bidang Pendidikan.
Kemudian, mengalokasikan anggaran kesehatan secara memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan, serta diarahkan untuk mempercepat capaian keberhasilan pembangunan kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.
“Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja daerah diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebagai informasi, executive course didesain inklusif dan berkelanjutan bagi manajemen puncak pengelola keuangan di daerah dengan dibantu narasumber eksekutif dari Kementerian/Lembaga terkait. Kegiatan ini berfokus pada pencegahan korupsi dan manajemen risiko dalam pengelolaan keuangan negara, strategi pengelolaan keuangan daerah dan hubungannya dengan pemerintah pusat, sinergi kebijakan fiskal nasional, strategi pendanaan publik dan kisah sukses implementasi transformasi perekonomian dan/atau pembiayaan kreatif daerah.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sesi keynote speech dan executive dialogue untuk menggali permasalahan, perspektif, dan harapan dari para manajemen puncak pengelola keuangan di daerah. Selain itu, pembahasan lainnya termasuk key takeaways terkait kebijakan termutakhir, capaian dan kinerja terkini, maupun evaluasi dan lesson learned pengelolaan keuangan negara dan daerah.