- LGNEWS Lampung Utara – Warga keturunan Tionghoa Wang Ming (Joko) berhasil diamankan warga Cahaya Negeri Abung Barat Lampung Utara.
Selain Wang Ming warga juga mengamankan Dwi Cahyani dan menyerahkan keduanya ke Mapolres Lampung Utara.
Keduanya kedapatan membelanjakan uang palsu (Upal) disebuah warung membeli Solar di Desa Cahaya Negeri.
Oleh warga, pelaku yang mengendarai mobil dikejar dan dipaksa berhenti di kecamatan Bukit Kemuning. Di dalam mobil warga menemukan uang palsu siap edar.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya yang berada di Kabupaten Lampung Tengah.
” Saya ingin memperkaya diri dan punya penghasilan lebi. Uang ini saya edarkan di wilayah Lampung Utara di warung-warung,” kata Wang Ming saat berada di Polres Lampung Utara. Rabu (13/3/2024).e
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, melalui Kanit Tipiter IPTU Adi Wasito saat dikonfirmasi membenarkan jika warga menyerahkan dua orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu di Desa Cahaya Negeri.
Selain pelaku, Warga juga menyerahkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 747 lembar, Rp50 ribu 22 lembar dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar.
” Saat ini pelaku sedang kita periksa dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (Diq).