LGNEWS Lampung Utara Sedikitnya 6 dari 10 tersangka pemerkosaan telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
Belum lama ini, tiga orang tersangka yakni, M, MC dan I menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.
” Saat ini yang sudah kita amankan 6 orang tersangka, 4 masih dalam pengejaran polisi,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna saat gelar Press Rilis. Rabu (13/3/2023).
Tiga dari 10 tersangka pemerkosaan dengan cara korban disekap dan di gilir secara bergantian, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara (Lampura) .
Ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut diantaranya, MR, MC dan IR dan 4 lainnya masih buron.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna mengatakan, dari 10 tersangka, sudah 6 orang yang diamankan.
“Mereka yang berhasil kita amankan, saat ini sudah dilakukan penahanan dan 4 lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” jelas Kapolres. Rabu (13/3/2024).
Kapolres menambahkan, modus dari para tersangka yakni menjemput korban untuk diajak bermain futsal.
Kemudian, korban dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning dan sudah ada 9 tersangka lainnya.
“Korban di perkosa dan di cabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara dicekokin minuman keras hingga mabuk,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura Dina Prawitarini, sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dengan melibatkan 10 orang.
Tim dari DPPPA sudah melakukan Asesmen dan akan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban,” kata, Dina. (Red).