Bupati Kutim Sampaikan Pendapatan APBD TA 2024 Kembali Mengalami Peningkatan

LGNEWS Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim melalui Rapat Paripurna ke-10 di Ruang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (08/11/2023).

Dalam Rapat itu, Bupati Kutim sampaikan nota penjelasan mengenai rincian dan alokasi anggaran yang direncanakan untuk TA 2024, termasuk perioritas pembangunan dan kebijakan yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kutim.

“Nota Keuangan beserta lampirannya merupakan dokumen pendukung yang disampaikan sebagai rangkaian proses Rancangan APBD Kutim. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara khusus dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan pembangunan,” Sebutnya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa APBD Kutim tahun 2024. Sebelumnya anggaran diestimasikan Rp 8,561 Triliun. Namun dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi saat ini, Jumlah Pendapatan Daerah meningkat menjadi Rp 9,148 Triliun.

“Estimasi pendapatan daerah yang awalnya sekitar Rp 8.569.231.243.112 mengalami penambahan menjadi Rp 9.148.766.924.112,” jelasnya.

Bupati Kutim juga menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan dari Transfer Daerah dan proyeksi pendapatan daerah lainnya yang belum dapat ditentukan secara pasti.

“Penambahan tersebut, Pertama – tama, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari Rp245.265.666.312 menjadi Rp745.108.643.802 atau bertambah sebesar Rp508,31 Miliar,” paparnya.

Bupati Kutim menambahkan peningkatan pendapatan dari transfer Pusat ke Daerah, yang sebelumnya sekitar Rp 7,63 Triliun, Kini meningkat menjadi Rp 8,34 Triliun atau bertambah sebesar Rp600,8 Miliar.

“Dan proyeksi lain – lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2024 Rp0 atau belum bisa ditentukan,” tambahnya.

Dikatakanya bahwa penambahan itu sebagai akibat, beberapa penyesuaian diantaranya adalah dari perpindahan profit sharing yang semula dari Pendapatan Daerah yang Sah, Penambahan dari sumber negara, terkhusus fisik dan non fisik, pendapatan daerah dari bagi hasil pusat ke daerah, pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan daerah dari Provinsi Kaltim 2024.

“Dan yang terakhir pendapatan yang bersumber dari bagi hasil dan iuran eksplorasi atau royalti,” pungkasnya.