Tirai Dibalik Kasus Penganiayaan Di BKD Lampung

LGNEWS BANDARLAMPUNG  —
Tragedi kemanusiaan berupa aksi penganiayaan oleh senior kepada junior yang terjadi di kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) silam, ternyata menyimpan cerita tersendiri.
Ada unsur kekesalan dan balas dendam dibalik kasus yang dikomandani Deni RZ, alumni IPDN angkatan XVIII, yang diikuti sekitar 10 alumni IPDN angkatan XXIX, terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX.

Setelah perkara berindikasi tindak pidana murni ini menjadi pembicaraan publik, Gubernur Arinal Djunaidi memerintahkan Inspektorat memeriksa Deni RZ yang saat itu menjabat Kabid Mutasi BKD. Hasilnya, alumni IPDN angkatan XVIII itu mengaku telah melakukan pemukulan terhadap juniornya.

Namun, mantan protokol KH Sujadi Saddad saat menjabat Bupati Pringsewu itu menegaskan, bila hanya dirinya yang melakukan penganiayaan alias tidak ada adik letingnya yang terlibat.
Pengakuan yang sama disampaikan Deni RZ saat dimintai keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Jum’at (11/8/2023) sore hingga malam hari.

Benarkah hanya Deni RZ yang terlibat dalam kasus yang kini mendapat atensi publik Lampung itu? Menurut penelusuran media ini, pengakuan Deni tidak lain karena ia mendapat perintah dari para seniornya untuk “pasang badan” atas aksi kekerasan yang dilakukan kepada juniornya; Ahmad Farhan, Noval, Hafis, Berlian, dan Tarek tersebut.

Para senior tidak hanya meminta Deni RZ “pasang badan”, tetapi juga melakukan pendekatan kepada keluarga kelima alumni IPDN angkatan XXX untuk tidak melapor kepada pihak berwajib.
Lobi-lobi para senior yang berasal dari sekolah tinggi kepramongprajaan itu memang manjur. Sampai saat ini hanya keluarga Ahmad Farhan yang melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan ke Polresta Bandar Lampung. Keempat kawan lainnya memilih “menerima kenyataan.”

Berdasarkan penelusuran, ternyata ada tirai tersendiri di balik peristiwa ini. Bila Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, seusai RDP dengan Kepala BKD, Meiry Harika Sari, dan Kepala Inspektorat, Fredy SM, Selasa (15/8/2023) lalu, menyatakan perkara ini murni masalah senior-junior dan tidak ada unsur dendam, faktanya justru berbanding terbalik.

Beberapa sumber menyingkap tirai yang menutupi motivasi sesungguhnya dari peristiwa di kantor BKD Lampung. Diketahui, ada enam alumni IPDN angkatan XXX asal Lampung yang selama menjalani pendidikan di Kampus Jatinangor bisa dibilang layaknya “Anak Raja”.

Yang tidak tersentuh walau melakukan pelanggaran. Kalau pun mereka melakukan pelanggaran, sangat jarang diberikan hukuman layaknya siswa lain.

Perlakuan istimewa ini tentu saja menimbulkan kecemburuan. Bukan hanya sesama angkatan XXX, tetapi juga pada seniornya dari angkatan XXIX.
Nah, saat enam alumni IPDN angkatan XXX itu datang ke BKD, pada hari Selasa (8/8/2023), setelah secara resmi kontingen ini diterima pada Minggu (6/8/2023) malam, para senior yang cemburu atas perlakuan bak “Anak Raja” selama mengikuti pendidikan kepada enam orang tersebut, merasa memiliki kesempatan melampiaskan kekesalannya. Disinilah adanya unsur balas dendam.

Seperti yang diuraikan Kepala BKD, Meiry Harika Sari, saat RDP dengan Komisi I DPRD Lampung, Selasa (15/8/2023), seusai mendapat pengarahan dari para senior, enam alumni IPDN yang baru lulus itu “ditepikan” ke salah satu ruangan di kantor BKD. Namun karena salah satunya perempuan, maka ia dipersilakan untuk pulang duluan.

Menurut penelusuran, selain Deni RZ, ada beberapa alumni IPDN angkatan XXIX di tempat kejadian perkara dan melakukan penganiayaan disertai penutupan mata itu. Diantaranya G, H, IP, dan J. Diperkirakan jumlahnya mencapai 10 orang.

Seperti diketahui, akibat aksi penganiayaan yang kini tersibak tirainya yaitu dilatarbelakangi dendam karena selama di Kampus Jatinangor kelima alumni angkatan XXX tersebut “tidak tersentuh”, jatuhlah korban. Ahmad Farhan harus menjalani perawatan intensif beberapa hari di RSUAM Tanjungkarang, dan berujung dengan dilaporkannya peristiwa ini kepada pihak berwenang.

Sesungguhnya, bukan hanya Farhan yang ke RSUAM. Noval yang disebut-sebut sebagai putra Kepala Dinas PU Tubaba, Iwan Mursalin, juga sempat memeriksakandirinya ke rumah sakit plat merah itu. Tetapi ia tidak dirawat seperti Ahmad Farhan.

Kabar yang berkembang, keluarga Noval sempat berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Namun rencana dibatalkan setelah Iwan Mursalin dipanggil Pj Bupati Tubaba, Firsada, yang memang merupakan alumni pendidikan tinggi kepramongprajaan. Satu kesatuan dari APDN, STPDN, dan IPDN.
Bagaimana bisa enam alumni IPDN angkatan XXX itu bak “Anak Raja” selama di Kampus Jatinangor yang dikenal “seram”? Semua berawal dari adanya pihak yang “menenteng” mereka hingga bisa masuk ke sekolah kepemerintahan tersebut.

Di Lampung ada beberapa “senior” yang disebut-sebut mampu “mengatur” di Kampus Jatinangor. Salah satunya adalah AZ. Informasinya, keenam “Anak Raja” itu merupakan “binaannya”.
AZ yang kabarnya sejak beberapa tahun ini mengajar di Kampus IPDN, diketahui “marah besar” setelah binaannya dianiaya oleh para senior sesampainya di Lampung. Apalagi, Farhan merupakan keponakan kandungnya.

Sayangnya, permintaan konfirmasi mengenai perannya yang disebut-sebut sebagai pembina utama para “Anak Raja”, belum ditanggapi. Nomor ponselnya meski aktif, tidak pernah diangkat. Permohonan klarifikasi melalui WhatsApp juga tidak dibaca.

Sebuah sumber menjelaskan, AZ memang sengaja “mematikan komunikasi” karena ia menghindar dari banyaknya senior yang mendesak agar keponakannya mau mencabut laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Terlepas dari sisi lain terjadinya kasus penganiayaan ini, Komisi I DPRD Lampung telah menyatakan dukungannya agar perkara di kantor BKD diselesaikan melalui jalur hukum. Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, I Made Suarjaya, SH, MH, menjelaskan, saat RDP Selasa (15/8/2023) lalu, Kepala BKD, Meiry Harika Sari, mengungkap kronologis hingga peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi.

Meiry mengemukakan, pada tanggal 6 Agustus malam, kontingen alumni IPDN angkatan XXX diterima pihaknya, dengan jumlah 48 dari 49 orang. Satu yang berhalangan hadir karena sakit dan ada surat izin dari orang tuanya.
Kemudian, pada tanggal 8 Agustus, alumni IPDN angkatan XXX tersebut dikumpulkan oleh para senior dan diberikan arahan.

“Setelah itu baru dikumpulkan khusus yang enam orang. Karena di antara mereka ada yang perempuan, dia diizinkan pulang duluan. Nah, setelah itulah para korban disuruh masuk ruangan, dipanggil satu persatu.

Terjadilah apa yang saat ini menjadi masalah,” tutur Made Suarjaya mengurai penjelasan Kepala BKD Lampung.
Benarkah hanya Deni RZ yang melakukan penganiayaan? “Menurut pengakuannya (Deni, red), yang melakukan ya hanya tunggal, yaitu si Deni saja,” tegas politisi asal Partai Gerindra ini.

Made juga menjelaskan, Inspektur Lampung, Fredy SM, membenarkan bila saat diperiksa tim Inspektorat, Deni RZ mengakui telah melakukan pemukulan, dan hanya dia sendiri.

Fredy juga menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Lampung, atas perintah Gubernur Arinal Djunaidi, jabatan Deni RZ sebagai Kabid Mutasi BKD Lampung, langsung dicopot.
Sementara anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyatakan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I, Kepala BKD mengemukakan bila yang dilakukan para senior kepada lima alumni IPDN angkatan XXX merupakan bagian dari pembinaan dan sudah menjadi tradisi mereka yang dididik di IPDN.

“Persoalannya, apakah tradisi itu tetap berlaku saat yang bersangkutan telah lulus dan masuk ke lingkungan birokrasi, ini yang akan kami dalami. Kalau tradisi di suatu lembaga terus dilegalkan begitu saja di tempat yang lain, tentu kurang tepat,” urai politisi asal Partai Demokrat ini, Selasa (15/8/2023) malam melalui telepon.

Guna mendalami apakah tradisi khas IPDN itu bisa dilakukan saat mereka mulai masuk ke lingkungan pemerintahan, Budiman mengemukakan, bisa saja Komisi I akan mendatangi Kampus Jatinangor untuk meminta penjelasan secara detail mengenai batasan pembinaan bagi para alumni sekolah tinggi kepramongprajaan itu.
“Kita ingin soal tradisi pembinaan khas IPDN ini jelas batasannya, sehingga ke depan tidak terulang peristiwa seperti sekarang,” lanjut Budiman AS.

Mantan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini mengapresiasi langkah cepat dan tegas Gubernur Arinal yang mencopot Deni RZ sebagai Kabid Mutasi di BKD Lampung.

“Untuk selanjutnya, kita semua mendukung dilakukannya penegakan hukum yang saat ini masih berproses di Polresta Bandar Lampung,” Budiman menambahkan.

Mengenai adanya pengakuan Deni RZ jika hanya dirinya yang melakukan pemukulan seperti yang disampaikan kepada tim pemeriksa Inspektorat, Budiman meyakini aparat Polresta tentu memiliki cara sendiri untuk mencari benar tidaknya pengakuan Deni.
“Kita percayakan saja penyelesaian perkara di BKD ini kepada APH. Mereka profesional dalam menjalankan tugas selaku penegak hukum,” ucap Budiman. (Red)