Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Lampung mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40 persen dari total belanja (APBD). Angka ini di luar belanja bagi hasil dan transfer kepada daerah atau desa secara bertahap.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi dengan Pemda se-Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung, Selasa, 18 April 2023. Fatoni menegaskan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
“Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 April 2023.
Ia menjelaskan pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak. Ini diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Apabila tidak mencukupi, kata dia, BTT dapat ditambahkan dengan dana hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya. Serta, pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
“Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia,” jelas Fatoni.
Ia mengatakan bahwa alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Tujuannya untuk memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur.
“Terakhir, Kemendagri meminta sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung,” jelas dia.