Tulangbawang LGNews. Com – Dua pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Mereka yang ditangkap berinisial SN (37), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, dan DR (19), berprofesi wiraswasta, warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (16/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (22/02/2023).
Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Oppo warna silver, dompet warna merah, alat hisap sabu (bong), pyrex, dan kunci kontak sepeda motor.