MESUJI LAMPUNG;(liputanglobal-news.com) — Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Bulan November 2022 lalu di Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
Diketahui Identitas Tersangka Berinisial UT (42) Warga Desa Marga Jaya Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menuturkan, Selasa (21/02/23), bahwasannya memang benar Anggotanya bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji telah berhasil Ungkap Kasus Curat dan menangkap Pelaku di Kabupaten Lampung Timur.
“Tersangka ditangkap saat berada di Rumahnya di Pemukiman Register 45 Maju Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji”. Ucapnya
Lebih lanjut, Tersangka ditangkap karena bermula pada hari Kamis Tanggal 10 November 2022, sekira Pukul 20.00 Wib, Korban berangkat dari rumah untuk kondangan di rumah temannya, Di Desa Adi Luhur Dusun 2 Blok B Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.