Tulangbawang LGNews. Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika dan menyita barang bukti (BB) berupa puluhan gram narkotika jenis sabu, serta puluh butir pil extacy.
Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RM (50), berprofesi wiraswasta, warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
“Hari Rabu (08/02/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Mesuji. Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (15/02/2023).
Lanjutnya, dari tangan bandar narkotika tersebut, kami berhasil menyita BB berupa tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, 70 butir pil extacy, dan tisu yang dibalut lakban untuk membungkus sabu dan pil extacy.