Perbuatan Pelaku Percobaan Pemorkosaaan Anak Dibawah Umur Bisa dikenakan Pasal Hukum Adat

Tulang Bawang Barat (LGNews.Com) –
Tokoh adat atau Ketua Federasi Adat Megou Pak kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung, Hi.Herman Arta angkat bicara perbuatan pelaku dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah Umur yang dialami salah satu warga di kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) bisa dikenakan pasal Hukum Adat.

Hi.Herman,Ketua Federasi Adat Megou Pak tubaba mengatakan dalam tatanan adat istiadat lampung memiliki hukum hukum adat,” barang siapa yang sudah masuk pekarangan rumah di sapa ataupun di tanya tidak menjawab merupakan perbuatan melanggar hukum adat,”ungkapnya saat dikomfirmasi awak media melalui sambungan telpon selulernya pada jumat (20/1/2023)

” kalau dari segi hukum adat kan
sudah ada pantunya setiap kita ingin melaksanakan acara begawi adat “barang siapa yang mengintip intip
di panggil tidak menjawab,artinya apabila orang sudah memasuki halaman kita maka sabet orang tersebut sesuai dengan kesalahannya,” tuturnya

Ketua Federasi Adat Megou Pak tubaba itu juga menyatakan jika memang benar perbuatan terduga pelaku sampai masuk kedalam rumah korban pada malam hari yang tinggal sendiri sebuah pelanggaran

” Saya selaku ketua Ketua Federasi
Adat Megou Pak tubaba menyatakan perbuatan Pelaku itu tidak bisa dibela oleh adat dengan dalih apapun itu dari segi” hukum adatnya,” kalau dari segi agama dan undang undang kita tidak tahu dan tidak bisa masuk dalam ranah itu,”terangnya

Lanjutnya Hi.Herman Arta, mengutarakan pihaknya sangat mengapresiasi kesigapan kapolres tubaba, AKBP Ndaru Istimawan.S.I.K yang telah menindak lanjuti laporan dari pihak korban agar kejadian tersebut tidak terulang lagi

” Ya kami mendukung sepenuhnya proses laporan korban yang sudah di tangangi oleh polres Tubaba sepanjang ada pasal yang menyentuh hal itu,
tapi kalau dari sisi hukum adat ya itu perbuatan pelaku melanggar Hukum adat.” pungkasnya