Tubaba, (LGNews.Com) – Dinas Komunikasi dan Informasi (DisKominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung menetapkan anggaran sebesar 5,9 milyar kemudian mendapatkan penambahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah(APBD-P) murni sebesar 1 milyar dalam tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola hal tersebut terindikasi melanggar Perpres pengadaan barang Dan jasa.
Joni Setiawan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Tubaba mengatakan, berdasarkan data yang di peroleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUPlkpp), anggaran sebesar 6 milyar lebih di belanjakan dengan motode swakelola Tipe 1.sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sudah beberapa kali di rubah menjadi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dimana dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:
PA (Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;
Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
” Acuan sangat jelas tentang swakelola mulai dari Perpres 54 tahun 2010 yang telah di rubah perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahwa Swakelola adalah pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya di rencanakan,
di kerjakan dan atau di kerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga
/perangkat daerah atau Instansi sebagai penanggung jawab anggaran,instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat,” jelasnya pada Jumat (23/12/2022)
Joni menyatakan Di dalam Bab V Swakelola bagian pertama yang merupakan ketentuan atau kriteria sebuah pekerjaan dapat di lakukan dengan motode swakelola mempunyai kriteria sebelas aitem. diantara aitem tersebut ialah Demi meningkatkan Sumber Daya Dalam perangkat daerah sendiri Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
“Dalam regulasinya swakelola tipe 1 bisa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah. Mengoptimalkan sumber daya dinas sendiri agar efisiensi anggaran bisa terlihat Kominfo belanja tapi pakai pihak perusahaan media acuan hukum apa yang di pakai oleh mereka”. Terangnya.
Dirinya juga menguraikan pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan Kepala dinas Kominfo Edi Santoso serta berkewajiban menetapkan penyelenggara swakelola di tempatnya.
“Jelas Dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam BAB 111 yang menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa dalam bagian kedua pasal 9 Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan huruf J.menetapkan penyelenggara swakelola,” cetusnya. (dd)