Tubaba, (LGNews.Com) – Dinas Komunikasi dan Informasi (DisKominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung menetapkan anggaran sebesar 5,9 milyar kemudian mendapatkan penambahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah(APBD-P) murni sebesar 1 milyar dalam tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola hal tersebut terindikasi melanggar Perpres pengadaan barang Dan jasa.
Joni Setiawan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Tubaba mengatakan, berdasarkan data yang di peroleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUPlkpp), anggaran sebesar 6 milyar lebih di belanjakan dengan motode swakelola Tipe 1.sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sudah beberapa kali di rubah menjadi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dimana dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:
PA (Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;