TUBABA, (LGNews.Com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kajari Tubaba) dan Rumah Keadilan Restoratif Tubaba (Uluan Nughrik).
Kegiatan tersebut merupakan agenda kunjungan kerja (kunker) Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto ke kabupaten Tubaba bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tubaba, Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tubaba, Jum’at (18/11/2022).
Dalam sambutannya, Kajari Tubaba Sri Haryanto menceritakan, sebelumnya, tempat yang saat ini menjadi kantor Kajari Tubaba awalnya adalah kantor desa, kemudian kantor camat, berganti lagi menjadi kantor Bupati, Polres Tubaba, Pengadilan Agama kemudian terakhir kantor Kajari.
“Semoga dengan diresmikannya Kantor Kajari Tubaba dan Nuwo Keadilan dapat melayani dan memfasilitasi pelayanan hukum dengan baik bagi kepentingan masyarakat Tubaba,” ungkap Sri Haryanto Kajari Tubaba.
Ditempat yang sama, Pj. Bupati Tubaba Dr. Zaidirina mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai. Semoga dalam pertemuan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi diantara kita semua.
Selanjutnya, Zaidirina mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dibangunnya Nuwo Keadilan (Restorative Justic) di kabupaten Tubaba. Menurutnya, ini merupakan bentuk kepedulian Kajati terhadap masyarakat dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah bersama.
“Dengan adanya nuwo keadilan ini, dirasa dapat memberikan manfaat besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang. Masyarakat bisa semakin mengetahui hukum bahwa ada penyelesaian hukum di luar pengadilan melalui pendekatan mediasi atau musyawarah,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, bahwa anggaran pembangunan Kantor Kajari Tubaba, Pesawaran dan Mesuji sudah dalam anggaran, akan tetapi ternyata belum bisa terealiasi untuk melaksanakan itu semua, hanya kantor Kajari Pesawaran yang bisa terlaksana dan selanjutnya akan kita tunggu lagi kapan anggaranya turun kembali untuk pembangunan Kantor Kajari Tubaba dan Mesuji.
“Sesuai dengan UU No. 35 dan Peraturan Jaksa Agung No. 18 dimana kabupaten/Kota harus mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi Narkoba termasuk fasilitas dan perawatanya. Tujuanya, mulai saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna/pemakai pecandu narkoba murni, jika di tangkap tidak perlu di serahkan ke pihak Polres tapi di serahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh Narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal,” jelasnya
“Manfaatkan tempat ini dengan sebaik-baiknya sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat, terima dan layani bila ada laporan masyarakat dengan memberikan solusi dan jalan keluar terbaik,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH., Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, Dr. Zaidirina, SE.,M.Si., Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho, ST., Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Sri Haryanto, SH.,MH., Dandim 0412/LU, Letkol Inf Andi Sultan, S.Pd.,MH., Kapolres Tuba Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,MM., Danlanud PM. Bunyamin Tulang Bawang di wakili oleh Kaur Intelud Letda Sus Supriyadi., Sekdakab Tulang Bawang Barat, Ir. Novriwan Jaya, SP. (dd)