Tulang Bawang Barat (LGNews.Com) –
Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 2, kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung, diduga melakukan pungutan liar (Pungli)
uang sebesar Rp,2.400.000 rupiah yang ditentukan ke-setiap Siswa.
Menyikapi peraturan yang di
keluarkan oleh pihak sekolah itu akhirnya menuai protes dari Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya, mereka berharap agar masalah tersebut mendapat perhatian dan tindakan tegas dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung serta Aparat penegah Hukum (APH).
” kami sangat keberatan Biaya yang dibebankan kepada kami wali murid setiap tahun itu tidak masuk akal itukan ada dana BOS nya,
sekolah swasta aja biaya pendidikannya tidak seperti itu.kami berharap Tim saber
pungli dapat segera melakukan penelusuran
Masalah ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi Lampung melalui dinas pendidikan dan kebudayaan untuk melakukan evaluasi kepala sekolah yang mengeluarkan kebijakan aturan secara sepihak,” harap salah satu wali murid pada selasa (13/9/2022)