Tulangbawang LGNews. Com – Delapan orang pemain judi kartu remi ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.
Mereka yang berhasil ditangkap ini berinisial AY (26), warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, DS (25), warga Kampung Medasari, WA (22), TA (21), AO (24), MS (25), RO (23), dan PS (22), yang merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Minggu (21/08/2022), pukul 01.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap delapan orang pemain judi kartu remi di depan sebuah cafe yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (23/08/2022).
Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 3.451.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), dan satu set kartu remi merek Meihwa 888.