PJ Bupati Mesuji Pelatihan Hukum Bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Way Serdang

LGNEWS MESUJI – Kegiatan Pelatihan Hukum Bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Way Serdang resmi di buka oleh PJ Bupati Mesuji, Selasa (28/06/22) Pagi. Di Balai Desa Margo Bhakti, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Pembukaan di hadiri langsung oleh PJ Bupati Mesuji Drs. Sulpakar M.M, Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Kepala Dinas PMD Drs. Anwar Pamuji, Kasat Binmas AKP Sarijo, Kapolsek Way Serdang IPTU Bambang P, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, Kanit Tipidkor Polres Mesuji IPDA Apri Yansyah S.H, Kanit PPA Polres Mesuji Aipda Jerry A. Hutagalung, Kaur Min Sat Narkoba Polres Mesuji Aipda Juwandi, Anggota Unit Tipidter Bripka Eko Herwinanda S.H, Camat Se Kabupaten Mesuji, Kepala Desa se Kecamatan Way Serdang dan BPD SE Kecamatan Way Serang.

Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, pada hari ini Pemerintah Kabupaten Mesuji bekerjasama dengan Polres Mesuji membuka Pelatihan Hukum Bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Way Serdang.

“Dalam hal ini Jajaran Polres Mesuji bertindak sebagai Pemateri guna memberikan Pemahaman kepada Peserta Pelatihan terkait Hukum dalam menjalankan Pemerintahan, agar lebih memahami dan mengerti tentang Hukum dan Peraturan. Pemateri terdiri dari Unit Tipidkor, Unit PPA, Unit Tipidter, Sat Narkoba dan Sat Binmas”. Jelas Kompol Juli

Adapun Rencana yang sudah di Jadwalkan kegiatan akan di laksanakan di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji dan akan berlangsung selama Empat Hari. Tujuan dilaksanakannya Pelatihan adalah agar seluruh Kepala Desa dan Aparatur dapat memahami dan mengerti tentang Hukum, serta tidak adalagi Kepala Desa – Kepala Desa yang tersangkut Masalah karena ketidak tahuannya tentang Hukum. Imbuh Waka Polres

Ia berharap dengan dilaksanakannya Kegiatan tersebut dapat meminimalisir adanya tindakan melawan Hukum di lingkup Pemerintahan Desa, kemudian seluruh Kepala Desa dapat bekerja sesuai dengan Hukum serta Undang Undang dan Peraturan yang berlaku. Dan tidak adalagi Kasus Kepala Desa yang berakhir di Jeruji Pesakitan dan tidak kalah penting agar menjaga Kekompakan dalam Pemerintahan di Tingkat Desa. Tutupnya. (Adi)