Tulangbawang LGNews. Com – Bupati Tulang Bawang diwakili Sekretaris Tulang Bawang menghadiri undangan Rapat persiapan penentuan lokasi Tora dan Kampung Reforma Agraria oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang
Rapat persiapan penentuan lokasi Tora dan Kampung Reforma Agraria oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan di ruang rapat dinas pertanahan kabupaten tulang bawang, selasa (28/6/22). Bupati Tulang Bawang Ibu Dr Hj Winarti SE.,MH yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ir. Anthoni MM Hadir dengan didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tuba, Bpk Dr Drs Akhmad Suharyo, M.Si, Kadis PTSP,Kepala ATR BPN Tuba, Kepala BPKAD,Kadis Pertanian, Kadis Koperasi,UKM dan Industri Tuba serta Bappeda Tulang Bawang.
Reforma agraria atau disebut juga pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah).
Terdapat 3 persoalan pokok dalam melaksanakan reforma agraria. Yang pertama ketimpangan penguasaan tanah negara. kedua timbulnya konflik agraria yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, ketiga timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan.
Oleh karena tiga persoalan pokok tersebut, maka pemerintah perlu melakukan reforma agraria yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.