Dirinya menjelaskan, template mengenai kebijakan tersebut telah disiapkan. Dengan demikian, daerah dapat mengikuti dan menyusun Perda PBG sesuai dengan template yang sudah ada. Lebih lanjut, kata dia, daerah dapat menyampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan gubernur untuk dilakukan evaluasi.
“Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kemenkeu dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, Pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021 dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Kemudian, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Meski demikian, Fatoni menekankan, Pemda agar segera melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).