Fatoni menjelaskan, Pemda di kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/1030/SJ.
“Pemda yang belum memiliki Perda mengenai Retribusi PBG, dalam memberikan pelayanan PBG diminta melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasilnya ke dalam SIMBG. Namun, bila daerah tersebut telah mempunyai Perda mengenai Retribusi PBG cukup menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG,” ujarnya.
Fatoni mengatakan, penyusunan Perda tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.