LGNEWS Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera melakukan percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satu caranya yakni dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Dalam konteks tersebut, pajak dan retribusi daerah diatur melalui layanan digital keuangan daerah Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi dan Konsultasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (SISPENSI-PDRD).
“Ditjen (Direktorat Jenderal) Bina Keuangan Daerah mendorong Pemda melakukan percepatan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi, antara lain dengan memanfaatkan SISPENSI-PDRD dalam menyampaikan dokumen persyaratan Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah secara online dan transparan,” ujar Fatoni saat menerima konsultasi Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya beserta jajarannya di Gedung H Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).