LGNEWS Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memacu pemerintah daerah (pemda) agar mengelola keuangan secara andal. Pengelolaan keuangan itu harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Sumule Tumbo saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Rapat Koordinasi (Rakornas) Nasional Keuangan Daerah Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Prinsip tersebut, kata Sumule, sesuai dengan amanat Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia menekankan, aspek yang perlu diperhatikan dalam mengelola keuangan daerah yakni tahap perencanaan. Menurutnya, bila perencanaan dilakukan secara baik, maka penerapannya bakal berjalan efektif. Hal itu juga berlaku dalam memastikan realisasi Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) secara maksimal.