Tulangbawang LGNews. Com – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku cabul yang ditangkap tersebut seorang pemuda berinisial HA als DA als RA (24), berprofesi buruh parkir, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku ditangkap hari Kamis (02/06/2022), pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai buruh parkir di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/06/2022).
Dalam perkara ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam list merah muda dan handphone (HP) merek Realmi milik pelaku. Selain itu, HP merek Oppo warna merah, kain sprai warna merah dan dua stel pakaian milik korban.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial TN (27), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).