LGNEWS Tulang Bawang Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung, akan melakukan pendalaman dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2021 sebesar Rp116 juta yang diduga dilakukan oleh mantan Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) setelah menerima pelimpahan berkas dari Inspektorat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Azi Tyawhardana, melalui Kasi Pidsus Rudi Iskonjaya mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman menindak lanjuti indikasi penyalahgunaan Dana-Desa (DD) Tiyuh Candra kencana tahun 2021 temuan Inspektorat Tubaba.
“Setelah koordinasi akan kita tindak lanjuti secara profesional dan tidak hanya jembatan jalan usaha tani saja, tapi semua kegiatan fisik dan kegiatan lainnya akan kita lakukan pemeriksaan. Sebab nilai kerugian sebesar Rp116 juta itu versi Inspektorat, bisa saja lebih dari itu,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (20 /4/2022).
Pihaknya juga menegaskan, bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya, dengan mengkroscek secara langsung realisasi penggunaan anggaran DD. Hasil investigasi akan di telaah dan disinkronkan dengan hasil temuan Inspektorat.