LGNEWS Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul S.Sos.,M.IP, (Setda), bersama Drs, Yuliawati, M.M, memgikuti Rakoor teknis penyusunan pelaporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2022 secara virtual zoom Meeting di Ruang Rapatnya, Selasa (22/02/2022).
Rakoor teknis tersebut dikendalikan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 Tahun 2019.
“Pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah tercantum KDH wajib menambahkan LPPD, LKPJ dan RLPPD pasal 69 ayat 1, LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan pasal 70 Ayat 1.
LPPD Provinsi disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pasal 70 ayat 2 dan 3, LPPD menyampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat pasal 70 ayat 4 dan 5, serta berdasarkan hasil evaluasi menterikan pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah, dan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah berupa pemberian penghargaan dan sanksi pasal 70 ayat 6 dan 7,” ungkap Sekda.