LGNEWS Yogyakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Lebih lagi, daerah wajib memberikan infomasi pengelolaan keuangan daerah secara transparan.
“Perubahan mendasar dari pengelolaan keuangan daerah, yakni ada kewajiban daerah untuk menyajikan dan mempublikasi informasi keuangan daerah,” ujar
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuangan Daerah) Kemendagri, Agus Fatoni pada kegiatan Pelatihan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang digagas Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI) pada tanggal 4 Februari 2022 di Yogyakarta.
Semua stakeholder harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. “Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan daerah, ujar Fatoni. Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang. “Transformasi tata kelola keuangan daerah telah digaungkan oleh Pemerintah Pusat, APKASI sangat mendukung proses transformasi tersebut agar pengelolaan keuangan daerah lebih responsif, transparan, efisien dan akuntabel,” ujar Sarman. Lebih lanjut, Sarman menambahkan bahwa APKASI siap mendukung Kemendagri untuk membantu peningkatan kapasitas aktor pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten se-Indonesia.