Tulang Bawang Barat, (LGNews.com) – Intruksi menteri Desa PDTT Republik Indonesia (RI) Dr (H.C) Drs.H.Abdul Halim Iskandar ,M.pd, secara tegas melarang keras penggunaan Dana-Desa(DD) untuk tidak dibangunkan kantor ataupun balai Desa nampaknya tidak berlaku dikabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung
Dr (H.C) Drs.H.Abdul Halim Iskandar ,M.pd, Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada kabinet Indonsia Maju jokowi-Ma’ruf priode 2019-2024
melalui konferensi persnya kepada sejumlah awak media Nasional
dengan tegas meng-intruksikan kepada seluruh pemerintah dan kepala Desa diseluruh Indonesia untuk dapat menta’ati
Aturan permendesa nomer 13 tahun 2020
Tentang pengalihan fungsi program Dana-Desa Tahun 2021 mengingat dalam kondisi pendami covid-19 maka masing-masing Desa harus fokus pada pengembangan pemberdaya’an ekonomi masyarakat ironisnya justru di sejumlah Desa di kabupaten tulang Bawang Barat berlomba-lomba menganggarkan Anggaran Dana-Desa pada tahun 2021 dengan modus membungkus Anggaran yang pantantis hingga 141 juta untuk rehabilitas kantor Desa
Perana putera Kepala Inspektur Inspektorat kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan tanggapan singkat saat dikomfirmasi awak media melalui sambungan telpon selulernya pada senin (2/1/2022)
“maaf teman-teman media asilahkan koordinasi dengan Dinas pemerdayaan masyarakat tiyuh (DPMT) saja karena itu berkaitan dengan prencana’an apakah itu sudah sesuai dengan juklak juknisnya,? itu kan sudah kadung ditetapkan dalam APBT tiyuh/desa
“coba silahkan koordinas terkait prencanaannya dengan kabag hukum pemkab tubaba saja karena kita hanya pengawasan bidang rehabilitas pembangunan kantor desa dan mushola saja, mungkin saja dalam perencanaannya lolos,” terang perana.
Sementara saat disinggung terkait instuksi permendesa nomer 13 tahun 2020, ditemukan sejumlah tiyuh/desa di tiga kecamatan Menganggarkan Dana Untuk rehabilitas /pembangunan kantor Balai Desa perana putera enggan berkomentar banyak namun dirinya berjanji akan lebih peka terhadap pengawasan Dana-desa
“Kalau untuk pengawasan Dana-desa tahun 2022 kita berjanji sebelum ditetapkan menjadi APBT nanti kita reviu terlebih dahulu,” singkatnya
sementara diberitakan sebelumnya
Kepala Bidang Pemerintahan Tiyuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat Ashari mengkeleam realisasi dana desa tahun 2021 di tiga tiyuh yang menganggarkan Anggaran Dana Desa untuk merehab balai tiyuh sudah benar dan tidak bertentangan dengan permendesa nomor 13 tahun 2020.
Ashari beralasan pihak tiyuh hanya merehab balai tiyuh bukan membangun. Bahkan, Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung yang membangun /rehab balai tiyuh dengan anggaran mencapai 141 juta rupiah tidak menyalahi aturan permendesa karena item pekerjaannya rehab.
“Dalam Permendesa tahun 2020 yang dilarang itu membangun balai desa dari nol, kalau merehabilitasi ya boleh,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Senin (3/1/2021)
Dia juga mengakui, bahwa pihaknya yang merekomendasi untuk merenovasi balai tiyuh dengan catatan dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran DD tahun 2021, harus diprioritaskan untuk dirasakan seluruh lapisan masyarakat sesuai permendesa tersebut.kelitnya.
“Memang kami yang merekomendasikan, tapi renovasinya yang ringan saja dan bertahap, misal rehab plafon, atau kalaupun semen kasar dulu jadi tidak sekaligus,” akunya.
Terkait rehab balai tiyuh dari nol yang dilakukan salah satu tiyuh di Kecamatan Batu Putih dan rehab balai tiyuh yang mencapai 141 juta rupiah lebih di Tiyuh Bagun Jaya Kec. Gunung Agung
Ashari juga,menampik, bahwa yang menjadi dasar diatas permendesa ada peraturan pemerintah dan undang-undang, dan di dalam undang-undang desa tersebut, yang menjadi keputusan tertinggi adalah musyawarah desa, sehingga desa lebih memahami kebutuhannya.
“Kalau kami tetap mengacu pada permendesa no 13 tahun 2020, akan tetapi desa juga punya otoritas sendiri untuk menentukan program pembangunan yang diambil dari keputusan musyawarah desa sesuai amanat undang-undang,” kelitnya.