LGN Way Kanan – Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/9/2021).
Tersangka inisial TH (32) dan .KN alias Sukur (45) keduanya warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib telah terjadi tindak pidana curat di dalam rumah Ahmat di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
“Ada pun modusnya tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu menggunakan senjata tajam jenis golok, dan mengambil barang milik korban berupa satu buah mesin sedot air merk yasuka, satu pack rokok merk vigur dan satu unit HP J2 prime korban,” ungkap nya.
Saat itu, korban baru menyadari ada pencurian setelah dibangunkan oleh kakak perempuannya, bahwa Hp J2 Prime yang di letakaan diruang tengah sudah tidak ada, lankut Singgih.
Discussion about this post