LGN LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal umum berhasil mengungkap kasus jaringan jual beli senpi ilegal berjenis rakitan revolver di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Pada Kamis (23/9/2021).
Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Rikabdi (22) warga Desa Mataram Udik, Kec.Mataram, Kab.Lampung Tengah, Muhammad Abidin ( 32) warga Bandarrejo Kec.Natar, Kab.Lampung Selatan, Munawir Sajali (21) warga Dusun 1 Bumiratu, Kec.Bumiratu Nuban, Kab.Lampung Tengah.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api ilegal jenis Revolver.
“Pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Team Tekab 308 Polda Lampung telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang di duga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan silinder amunisi 5,6 (Lima koma enam),” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan Curanmor bernama Febri yang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. Setelah diinterogasi, Febri memberikan keterangan bahwa salah satu pelaku yang sudah tertangkap bernama Ongki yang merupakan pelaku kasus curanmor, pernah menitipkan senjata api kepada dirinya yang kemudian di perjual belikan.
Discussion about this post