LGN JAKARTA – Setiap tahun partisipasi daerah dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah terus mengalami peningkatan signifikan. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang melaporkan inovasinya. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. menjelaskan, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri. “Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan inovasi yang dilakukan. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri,” penjelasan Fatoni saat menjadi narasumber pada acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Senin, 20 September 2021.
Discussion about this post