Tulangbawang LGNews. Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan usai menangkap pelaku berinisial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Hasil dari pengembangan tersebut, pada hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, berhasil ditangkap seorang bandar narkotika berinisial HS (54), di rumahnya yang berada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Saat pelaku EH als KN ditangkap oleh petugas kami di rumahnya, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di wilayah Rawa Jitu. Sehingga hari itu juga langsung dilakukan pengembangan dan bandar narkotika yang disebutkan berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (19/09/2021).
Lanjut AKP Anton, dari rumah bandar narkotika tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna merah muda.