Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Litbang Kemendagri Gelar Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

JAKARTA  – LGNEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Regional Sumatera Sesi II secara virtual, Kamis, 19 Agustus 2021. Acara itu dihelat dalam rangka menyosialisasikan kebijakan pengukuran IPKD sekaligus menyamakan persepsi mengenai teknis penginputan dalam aplikasi pengukuran IPKD. Selain itu, webinar dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah di provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola keuangan daerah lebih baik.

Keynote speaker dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. Selain itu hadir pula Sekretaris Badan Litbang, Kurniasih, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah (Keuda), Sumule Tumbo, dan Konsultan Ahli Teknologi Informasi, Devictor Kale Dara yang menjadi narasumber. Sosialisasi tersebut juga diikuti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota Se-Jambi, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota Se-Bengkulu, serta Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota Se-Lampung.

Dalam paparannya, Fatoni menjelaskan kebijakan pengukuran IPKD dibangun sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Dirinya menambahkan kebijakan pengukuran IPKD juga dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan tata kelola keuangan daerah. “Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di antaranya di bidang keuangan daerah,” ujarnya secara virtual ketika membuka acara tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Fatoni berharap agar amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Karena hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. “Saya berharap agar regulasi yang telah diundangkan sejak Maret 2020 tersebut dapat dilaksanakan pemerintah daerah,” tutur Fatoni.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo menyampaikan pengukuran IPKD dilakukan melalui sistem aplikasi. Hal itu guna mempermudah pengukuran IPKD untuk mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. Dengan pengukuran ini nantinya, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan. Implikasinya pemerintah daerah wajib memproyeksikan anggaran yang tersedia sesuai dengan program prioritas.

Dirinya menambahkan, pengukuran IPKD dilakukan dengan mengukur enam dimensi, yaitu Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD, Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyerapan Anggaran, Kondisi Keuangan Daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Dengan pengukuran ini kita harapkan siapapun yang menginput dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi, tidak ada masalah terhadap hasilnya. Kita ibaratkan aplikasi ini seperti kalkulator, siapapun yang menekan, angka yang dihasilkan sama. Aplikasi pengukuran IPKD ini dikembangkan oleh Kemendagri dan diberikan secara gratis kepada Pemerintah Daerah. Aplikasi ini juga _user-friendly_ dan bersifat _multi-user_ sehingga mudah untuk digunakan oleh pemerintah daerah. Kami harapkan agar seluruh pemerintah daerah provinsi dan kab/kota segera melakukan penginputan dokumen yang dipersyaratkan melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id.” tegasnya.

Sumule melanjutkan, pengelompokan hasil pengukuran IPKD berdasarkan kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah, serta penetapan satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat terbaik secara nasional untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tersebut. Bagi pemerintah daerah yang berpredikat terbaik secara nasional diberikan penghargaan dan dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, akan ditetapkan satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat terburuk secara nasional untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah. Bagi pemerintah daerah yang berpredikat terburuk secara nasional dipublikasikan dan diberikan pembinaan secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri. “Saya harapkan langkah ini dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.