TUBABA, LGNEWS.COM
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021. Kamis (19/08).
Rapat parupurna tersebut dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Bupati Tulang Bawang Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan, Forkopimda, Sekdakab Novriwan Jaya, 20 Anggota DPRD, Camat dan OPD terkait.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD-P) apabila terjadi :
Pertama : Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
Kedua : Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran;
Ketiga : Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan.