Tulangbawang LGNews. Com – Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran terhadap mess karyawan yang dilakukan dengan sengaja.
Pelaku pembakaran ditangkap usai dimintai keterangan hari Senin (14/06/2021), pukul 20.00 WIB, di Mapolsek Banjar Agung.
“Pelaku pembakaran ini berinisial PM (19), berprofesi karyawan, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (16/06/2021).
Lanjut Kompol Devi, dari tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua lembar uang kertas terbakar yakni pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, taplak meja berwarna pink, dan kelambu warna putih orange.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (14/06/2021), pukul 09.00 WIB, telah terjadi kebakaran di mess karyawan di areal gudang tempat usaha penampungan drum, tower dan jerigen, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, milik korban Denny Perianto (40), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Kota, Kodya Bandar Lampung.