Tulangbawang LGNEWS. Com – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal pertambakan di wilayah hukumnya.
Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (26/05/2021), pukul 17.30 WIB, di Gudang Infra antara Blok IV dan V yang ada di Kampung Bumi Dipasena Agung.
“Rabu sore petugas kami berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku curat yang terjadi di areal pertambakan. Pelaku curat yang berhasil ditangkap ini berinisial ST (26), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 27, Nomor 05, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (29/05/2021).
Lanjutnya, dari rumah pelaku ST ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir.
Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh ST bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Sabtu (24/04/2021), pukul 01.00 WIB, di areal pertambakan milik korban Adi (44), berprofesi petambak, warga Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 17, Nomor 04.