Tulangbawang LGNews. Com – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai Rp 200 juta yang terjadi di Pasar Unit 2.
Pelaku curat tersebut ditangkap hari Sabtu (08/05/2021), pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Pelaku curat yang ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni berinisial JS (38), berprofesi wiraswaasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (09/05/2021).
Lanjut Kompol Devi, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Xiaomi Readmi 9C beserta kotaknya, uang tunai sebanyak Rp 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), tas selempang pria warna hitam merk Polo Danny, tas selempang wanita warna hitam dan tas jinjing warna kuning.