Tanggamus, Liputanglobal-news.com – Satu truck bermuatan barang pecah belah dari Jakarta menuju Bengkulu ditindak melalui tilang oleh petugas Sat Lantas Polres Tanggamus di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Talang Padang, Senin (3/5/21).
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, SIK. MH mengatakan, truck tersebut dilakukan penilangan oleh personel Unit Turjawali saat melintas karena kendaraan bermuatan lebih atau over dimension over load (Odol).
“Kendaraan Odol merupakan mobil beroda 6, jenis Hinno Dutro Nopol BD 8423 BC yang dikemudian oleh Andi Wijaya (36) warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan,” kata AKP Jonnifer Yolandra.
Kasat menegaskan, dengan dilakukannya penindakan melalui Tilang diharapkan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) serta pengguna jalan mematuhi peraturan lalulintas.
Kesempatan itu, Kasat menghimbau kepada pengemudi kendaraan barang agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memuat barang berlebih atau over kapasitas.
“Kendaraan muatan berlebih sudah jelas dilarang. Sehingga kami Sat Lantas Polres Tanggamus pasti melakukan penilangan karena kendaraan Odol sangat membahayakan,” pungkasnya. (*)
Jurnalis,Ifan Doni